Zat gizi mencakup karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain dalam pangan. Zat tersebut menyediakan energi serta mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan pemeliharaan kesehatan. Kekurangan maupun kelebihan zat gizi dapat mengubah fungsi biokimia dan fisiologis tubuh. Angka Kecukupan Gizi atau AKG menunjukkan kebutuhan rata-rata harian bagi hampir semua orang sehat dengan karakteristik tertentu.
AKG digunakan untuk menilai konsumsi penduduk, menyusun pedoman pangan, dan merencanakan penyelenggaraan makanan institusi maupun kondisi darurat. Nilai ini juga mendukung pengembangan produk pangan, penelitian masyarakat, penetapan garis kemiskinan, program jaminan sosial pangan, dan kebijakan upah minimum. AKG menjadi dasar penetapan Acuan Label Gizi. Namun, AKG merupakan acuan kelompok dan bukan penentuan kebutuhan klinis individual secara langsung.
Dietary Reference Intakes mencakup EAR, RDA, AI, dan UL. EAR memenuhi kebutuhan sekitar 50 persen kelompok usia dan jenis kelamin tertentu, sedangkan RDA memenuhi sekitar 97 sampai 98 persen orang sehat. AI digunakan ketika EAR dan RDA belum dapat ditentukan. UL menunjukkan batas asupan tertinggi yang berisiko kecil menimbulkan efek merugikan bagi hampir semua orang dalam kelompok tertentu.
Materi menempatkan AKG Indonesia 2019 sebagai nilai setara RDA. Rata-rata kecukupan penduduk Indonesia ditetapkan sebesar 2.100 kilokalori dan 57 gram protein per orang per hari pada tingkat konsumsi. Tabel AKG merinci kebutuhan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral menurut umur serta jenis kelamin. Kehamilan dan menyusui memerlukan tambahan zat gizi tertentu sesuai trimester atau tahap menyusui.
Pangan mencakup bahan segar maupun olahan yang ditujukan untuk konsumsi manusia. Pangan olahan dihasilkan melalui proses tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan pangan. Setiap pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki label yang benar, tidak menyesatkan, mudah dibaca, dan tidak mudah rusak. Label minimal memuat nama produk, komposisi, isi bersih, produsen atau importir, status halal bila dipersyaratkan, kode produksi, kedaluwarsa, izin edar, dan asal bahan tertentu.
Daftar bahan harus menggunakan nama yang lazim dan diurutkan dari jumlah terbanyak, dengan pengecualian tertentu untuk vitamin, mineral, dan bahan tambahan. Produk dalam negeri menggunakan nomor “BPOM RI MD”, produk impor “BPOM RI ML”, sedangkan industri rumah tangga mencantumkan “P-IRT”. Produk yang memerlukan penyiapan harus menjelaskan cara penggunaan dan menandai gambar penyajian sebagai “saran penyajian”. Bahan alergen wajib ditebalkan dan disertai peringatan jika produk mungkin mengalami kontaminasi silang.
Acuan Label Gizi atau ALG digunakan untuk menghitung persentase AKG dalam Informasi Nilai Gizi dan menilai persyaratan klaim. Format baku mencantumkan takaran saji, jumlah sajian per kemasan, energi total, lemak, protein, karbohidrat, gula, natrium, serta vitamin dan mineral tertentu. Persentase AKG membantu membandingkan kontribusi satu sajian terhadap kebutuhan harian acuan. Konsumen tetap harus memperhatikan ukuran sajian karena satu kemasan dapat berisi lebih dari satu sajian.
Pelaku usaha dilarang membuat klaim bahwa pangan dapat menyembuhkan penyakit, meningkatkan kecerdasan, atau memenuhi seluruh kebutuhan zat gizi tanpa dasar yang sah. Label juga tidak boleh menyesatkan melalui gambar bahan yang sebenarnya tidak digunakan, klaim bebas zat tertentu yang tidak benar, atau dukungan semu dari tenaga kesehatan dan tokoh publik. Contoh kontroversi Froot Loops menunjukkan bahwa simbol kesehatan di bagian depan kemasan dapat membentuk persepsi positif meskipun kriterianya longgar. Karena itu, konsumen perlu membaca daftar bahan dan Informasi Nilai Gizi, bukan hanya mengandalkan slogan atau simbol promosi.