Hubungan dokter dan pasien pada awalnya bersifat paternalistik dengan anggapan bahwa dokter paling mengetahui tindakan terbaik. Pasien ditempatkan tidak sederajat dan cenderung menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tenaga kesehatan. Pola modern berubah menjadi hubungan horizontal-kontraktual yang menempatkan dokter dan pasien sebagai subjek hukum yang setara. Keduanya memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab perdata maupun pidana.
Pasien mengharapkan pelayanan yang andal, tanggap, aman, dan penuh empati. Keandalan mencakup ketepatan jadwal, pelayanan sesuai janji, serta prosedur yang tidak berbelit-belit. Daya tanggap terlihat dari kecepatan merespons keluhan, pemberian informasi yang jelas, dan pelayanan tanpa diskriminasi. Jaminan kompetensi, keselamatan, kenyamanan, serta komunikasi yang memahami kebutuhan pasien juga menentukan kualitas hubungan terapeutik.
Transaksi terapeutik bermula ketika pasien meminta pertolongan dan secara hukum dianggap melakukan penawaran. Dokter melakukan wawancara, menerima informasi, dan menyusun anamnesis sebagai bentuk penerimaan terhadap penawaran tersebut. Kesepakatan kemudian membentuk perjanjian terapeutik, baik tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian mensyaratkan kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Transaksi terapeutik dibangun atas persetujuan dan kepercayaan antara dokter, pasien, serta rumah sakit. Kepercayaan tumbuh melalui komunikasi terbuka dan jujur agar setiap pihak memperoleh informasi yang diperlukan. Kontrak dapat dinyatakan secara jelas melalui ucapan atau tulisan, tetapi juga dapat tersirat dari tindakan para pihak dan pertimbangan keadilan. Hubungan dimulai ketika dokter bersedia menangani pasien dan dapat berakhir karena kesembuhan, pengunduran diri dokter, keputusan pasien, kematian, selesainya kontrak, atau persetujuan bersama.
Dokter dapat dianggap melakukan wanprestasi jika tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, atau salah melaksanakan kewajibannya. Pelanggaran harus dinilai berdasarkan kelayakan dan profesionalitas pelayanan, kewajiban yang dilanggar, serta hubungan sebab akibat dengan cedera atau kerugian pasien. Gugatan perdata dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan, atau kombinasi di antara tuntutan tersebut. Perjanjian yang sah mengikat para pihak sekaligus mencakup kewajiban yang timbul dari kepatutan, kebiasaan, dan peraturan.
Pasien berhak memperoleh informasi lengkap, pendapat kedua, kerahasiaan medis, pelayanan sesuai standar, dan akses terhadap rekam medis. Pasien juga berhak menyetujui atau menolak tindakan setelah memahami penjelasan yang diberikan. Hak penolakan memiliki pengecualian tertentu, seperti penyakit menular yang membahayakan masyarakat, ketidaksadaran, atau gangguan mental berat. Pasien dapat menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian, kecuali pada tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
Pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mematuhi petunjuk dokter, mengikuti ketentuan fasilitas kesehatan, dan membayar jasa pelayanan. Dokter berhak memperoleh perlindungan hukum, bekerja sesuai standar profesi, menerima informasi yang benar, dan memperoleh imbalan. Sebaliknya, dokter wajib menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan, memberikan pertolongan darurat, dan merujuk jika tidak mampu menangani kasus. Dokter juga harus terus meningkatkan pengetahuan serta mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran.
Komunikasi praktis menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan sengketa dalam transaksi terapeutik. Pasien perlu membicarakan jenis pelayanan, biaya, tindakan, prognosis, alternatif terapi, hasil pemeriksaan, dan kemungkinan terburuk. Pasien juga perlu mengetahui keahlian dokter, jadwal praktik, kebutuhan laboratorium, fasilitas rumah sakit, tim medis, serta kemungkinan rujukan. Keterbukaan mengenai pihak yang ingin dilibatkan dan kapan hubungan pengobatan berakhir membantu menjaga kepercayaan serta kepastian bagi kedua pihak.