Korupsi berarti tindakan busuk atau penyalahgunaan kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Menurut UU No. 31 Tahun 1999, korupsi melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian.
Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya luas terhadap masyarakat. Di sektor kesehatan, korupsi dapat menurunkan mutu pelayanan, merugikan negara, mengurangi akses pasien, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Korupsi biasanya dilakukan secara rahasia, melibatkan lebih dari satu pihak, mengkhianati kepercayaan, serta disertai usaha untuk menutupi perbuatan. Jenisnya meliputi suap, pemerasan, nepotisme, penggelapan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dalam bidang medis, contohnya adalah pemberian uang agar pasien mendapat prioritas ICU, manipulasi data kunjungan di puskesmas, penerimaan fasilitas dari perusahaan farmasi, pengurangan jatah makanan pasien, serta penarikan biaya alat kesehatan yang sebenarnya telah dibiayai pemerintah.
Penyebab korupsi dapat berasal dari lemahnya sistem hukum, rendahnya profesionalisme, kesenjangan sosial ekonomi, kesempatan melakukan kecurangan, dan kebutuhan tertentu. Teori GONE menjelaskan empat faktor utama, yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya risiko pengungkapan.
Korupsi juga dapat menjadi budaya ketika masyarakat menganggap pemberian uang kepada petugas sebagai hal biasa. Praktik tersebut dapat berupa uang tips, rekomendasi obat karena gratifikasi, penyalahgunaan kartu miskin, dan manipulasi laporan medis untuk meningkatkan klaim asuransi.
Pencegahan korupsi memerlukan nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Prinsip penting lainnya adalah akuntabilitas, transparansi, kewajaran, pengawasan, serta sistem manajemen mutu yang konsisten.
Mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi. Upaya yang dapat dilakukan meliputi menjaga integritas, menolak suap dan gratifikasi, meningkatkan keterbukaan pelayanan, memperkuat pengawasan, serta membangun sistem kesehatan yang pro-rakyat, inklusif, responsif, efisien, efektif, dan bersih.