Hubungan dokter dan pasien dahulu bersifat paternalistik, dengan dokter dianggap lebih tinggi dan pasien menyerahkan keputusan sepenuhnya. Saat ini hubungan tersebut berubah menjadi hubungan horizontal dan kontraktual. Dokter serta pasien dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Transaksi terapeutik berawal dari rasa saling percaya. Pasien menyampaikan keluhan dan meminta pertolongan, sedangkan dokter melakukan komunikasi, pemeriksaan, dan menyusun anamnesis. Persetujuan dokter terhadap permintaan pasien membentuk kesepakatan pelayanan kesehatan.
Kesepakatan tersebut memenuhi unsur perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat, cakap, memiliki hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis. Dalam pelayanan kesehatan, perjanjian ini disebut perjanjian atau transaksi terapeutik.
Transaksi terapeutik mengikat kedua pihak untuk menjalankan kewajibannya. Hubungan ini dapat berbentuk kontrak nyata, jika pelayanan telah ditawarkan secara jelas, atau kontrak tersirat, jika keberadaannya disimpulkan dari tindakan dan kepatutan. Transaksi dapat berakhir karena pasien sembuh, pasien meninggal, kontrak selesai, pasien mengakhiri perawatan, atau terdapat alasan hukum lainnya.
Dokter dapat dianggap melakukan wanprestasi jika tidak melakukan tindakan, terlambat melakukan tindakan, atau melakukan tindakan yang salah. Pelanggaran dinilai dari kelayakan dan profesionalitas pelayanan, pelanggaran kewajiban, serta adanya hubungan sebab akibat dengan kerugian pasien. Gugatan perdata dapat berupa pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau gabungan tuntutan tersebut.
Pasien berhak memperoleh informasi lengkap, penjelasan tindakan, pendapat kedua, kerahasiaan medis, pelayanan sesuai kebutuhan, rekam medis, serta hak menerima atau menolak tindakan medis. Pasien juga berhak atas keamanan, perlakuan tanpa diskriminasi, pendampingan keluarga, dan informasi biaya. Namun, hak menolak tindakan memiliki pengecualian dalam keadaan tertentu, seperti penyakit menular, tidak sadar, atau gangguan mental berat.
Pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mengikuti nasihat dokter, mematuhi aturan fasilitas kesehatan, serta memberikan imbalan jasa. Dokter berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi yang benar, kesempatan bekerja sesuai standar profesi, dan imbalan jasa. Dokter wajib menghormati hak pasien, menjaga rahasia medis, memberikan pelayanan sesuai standar, merujuk pasien bila diperlukan, menolong dalam keadaan darurat, dan terus memperbarui ilmu.
Komunikasi terbuka sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman. Pasien sebaiknya menanyakan diagnosis, pilihan terapi, prognosis, biaya, risiko terburuk, rujukan, serta hal-hal yang perlu dilakukan setelah perawatan. Hubungan terapeutik yang dilandasi kepercayaan, persetujuan, komunikasi, dan tanggung jawab akan membantu melindungi kepentingan pasien maupun dokter.