Skip to content

Transaksi Terapeutik Kedokteran

Hubungan dokter dan pasien pada masa lalu cenderung bersifat paternalistik dengan prinsip father knows best. Dokter dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi, sedangkan pasien menyerahkan sepenuhnya keputusan dan nasibnya kepada tenaga kesehatan. Saat ini, hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan horizontal dan kontraktual, dengan dokter serta pasien sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab masing-masing.

Pelayanan kesehatan dibangun atas dasar kepercayaan, komunikasi terbuka, dan kesepakatan. Pasien yang datang untuk meminta pertolongan dapat dipandang sebagai pihak yang mengajukan penawaran, sedangkan dokter menerimanya setelah melakukan komunikasi dan anamnesis. Kesepakatan tersebut membentuk perjanjian terapeutik, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Transaksi terapeutik merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam pelayanan kesehatan. Kepercayaan akan terbentuk jika dokter dan pasien saling memberikan informasi yang jujur dan memadai. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak, termasuk hal-hal yang menurut kepatutan, kebiasaan, atau hukum menjadi bagian dari perjanjian tersebut.

Transaksi terapeutik dimulai ketika pasien datang berobat dan dokter bersedia memberikan pelayanan. Hubungan ini dapat berakhir karena pasien sembuh, dokter mengundurkan diri, pasien mengakhiri pengobatan, pasien meninggal, kontrak selesai, adanya tenaga kesehatan lain, atau sebab hukum lainnya. Kontrak dokter dan pasien dapat bersifat nyata jika ruang lingkup pelayanan disepakati secara jelas, maupun tersirat jika hubungan tersebut disimpulkan dari tindakan para pihak dan prinsip keadilan.

Dokter dapat dituntut apabila terjadi wanprestasi, seperti tidak melakukan tindakan yang dijanjikan, terlambat melakukan tindakan, atau melakukan tindakan secara keliru. Untuk membuktikan pelanggaran perjanjian terapeutik, perlu dinilai apakah pelayanan tidak layak atau tidak profesional, apakah terdapat pelanggaran kewajiban, dan apakah pelanggaran tersebut menyebabkan cedera atau kerugian pasien. Gugatan perdata dapat berupa tuntutan pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau gabungan dari tuntutan tersebut.

Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi lengkap, penjelasan mengenai tindakan medis, pendapat kedua, kerahasiaan medis, pelayanan sesuai kebutuhan, rekam medis, serta hak untuk menerima atau menolak tindakan setelah memahami informasinya. Pasien juga berhak memperoleh perlindungan, keamanan, keselamatan, pelayanan tanpa diskriminasi, informasi biaya, dan kesempatan menyampaikan saran. Dalam keadaan tertentu, seperti penyakit menular, tidak sadarkan diri, atau gangguan mental berat, hak menolak tindakan dapat memiliki pengecualian sesuai ketentuan hukum.

Pasien juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur, mematuhi nasihat dokter serta aturan fasilitas kesehatan, dan memberikan imbalan jasa. Di sisi lain, dokter berhak memperoleh perlindungan hukum, menjalankan praktik sesuai standar profesi, menerima informasi yang benar dari pasien, dan mendapatkan imbalan jasa. Dokter wajib menghormati hak pasien, memberikan pelayanan sesuai standar, merujuk pasien bila diperlukan, menjaga kerahasiaan, memberikan pertolongan darurat, serta mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran.

Sebelum menjalani pelayanan, pasien sebaiknya menanyakan jenis tindakan, biaya, prognosis, pilihan pengobatan lain, risiko terburuk, rencana rujukan, dan kapan hubungan terapeutik berakhir. Pasien juga perlu mengetahui keahlian dokter, jadwal praktik, pemeriksaan laboratorium, biaya, fasilitas rumah sakit, anggota tim medis, serta tata tertib yang berlaku. Komunikasi yang jelas antara dokter dan pasien akan memperkuat kepercayaan, mencegah kesalahpahaman, dan mendukung tercapainya pelayanan kesehatan yang aman serta bertanggung jawab.

yosephsamodra
Public health researcher, scholarship consultant, and black coffee drinker.